Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam rangka mensinergikan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- bahwa dalam rangka mensinergikan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata
Nomor
10 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenpar Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1173
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.