Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong peran serta pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata, atas layanan yang diberikan perlu dilakukan penanganan terhadap pengaduan internal;
- bahwa pengaduan internal (Whistleblowing System) yang dikelola secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal Di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata
Tentang
Permenpar Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 110
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (423.04 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.