Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan di bidang pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan bidang pariwisata di daerah memerlukan dana alokasi khusus fisik untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
- bahwa untuk pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata di daerah diperlukan petunjuk operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata
Tentang
Permenpar Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
08 Maret 2019
Berlaku Tanggal
08 Maret 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (9.48 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.