Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa beberapa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang kriteria dan penetapan destinasi pariwisata unggulan perlu dilakukan pencabutan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata
Nomor
9 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenpar Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 943
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.