Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki tanda daftar usaha perseorangan dan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  2. bahwa Menteri perlu menyusun dan menetapkan standar perizinan berusaha di sektornya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi penerbitan perizinan berusaha perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi nasional serta tertib pelaksanaan kegiatan usaha jasa konstruksi perlu mengatur pedoman pelayanan perizinan untuk usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi nasional di Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
08/PRT/M/2019

Tahun
2019

Tentang
Permen PUPR Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
13 Juni 2019

Berlaku Tanggal
13 Juni 2019

Sumber
BN. 2019/NO.645, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.