Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya Air

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku menteri yang diserahi urusan pengairan diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan usaha penyelamatan tanah dan air serta mengatur dan melaksanakan pengelolaan air dan/atau sumber-sumber air;
  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha industri dan pertambangan, termasuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi diatur bersama oleh Menteri dan menteri yang bersangkutan;
  4. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam menyelenggarakan pengelolaan air dan/atau sumber-sumber air sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peraturan mengenai penggunaan sumber daya air;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Sumber Daya Air;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
09/PRT/M/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen PUPR Tentang Penggunaan Sumber Daya Air

Ditetapkan Tanggal
06 April 2015

Diundangkan Tanggal
16 April 2015

Berlaku Tanggal
16 April 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.61 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.pu.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.