Permen PUPR Tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2015
Berlaku Tanggal
24 Februari 2015
Sumber
BN.2015/No.308, jdih.pu.go.id : 22 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini: