Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2016 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten;
- bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum;
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, kewenangan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dilakukan oleh instansi teknis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
10/PRT/M/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen PUPR Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
29 Maret 2016
Berlaku Tanggal
29 Maret 2016
Sumber
BN. 2016/NO.467, Jdih.pu.go.id: 8 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.