Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2018 Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis,dan Penilik Bangunan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis bangunan gedung, dan penilik bangunan;
- bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pemanfaatan bangunan gedung oleh masyarakat, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta harus diselenggarakan secara tertib;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu pengaturan tugas, fungsi, dan tata cara pelaksanaan tugas bagi tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis, dan penilik bangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tentang
Permen PUPR Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis,dan Penilik Bangunan
Ditetapkan Tanggal
25 April 2018
Diundangkan Tanggal
27 April 2018
Berlaku Tanggal
27 April 2018
Sumber
BN. 2018/NO.560, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.