Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2006
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol
Permen PUPR Tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
31 Mei 2006
Sumber
JDIH PUPR
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2006 melalui link di bawah ini: