Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasidan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan bangunan pengairan berupa antara lain jaringan irigasi;
  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Ketentuan-ketentuan tentang tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan ditetapkan oleh Menteri;
  4. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melakukan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
12/PRT/M/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen PUPR Tentang Eksploitasidan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Ditetapkan Tanggal
06 April 2015

Diundangkan Tanggal
16 April 2015

Berlaku Tanggal
16 April 2015

Sumber
BN. 2015/NO.537, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.