Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Pengguna Barang mempunyai wewenang dan tanggung jawab penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya;
  2. bahwa untuk menunjang terselenggaranya tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diperlukan sarana dan prasarana yang dikelola secara tertib, efektif dan efisien, maka perlu mengatur penggunaan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Operasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
13/PRT/M/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen PUPR Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1077, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 319/KPTS/M/2003 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.