Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standardan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019, perlu melakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;
- bahwa untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan langsung dan tender terbatas jasa konstruksi, perlu menyusun pengaturan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia yang komprehensif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
14 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permen PUPR Tentang Standardan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
18 Mei 2020
Berlaku Tanggal
18 Mei 2020
Sumber
BN. 2020/NO.483, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.