Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 Tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang efektif, efisien, aman dan nyaman, perlu melakukan pengembangan teknologi sistem pembayaran nontunai yang dapat mempermudah aksesibilitas jalan tol dan memangkas waktu layanan transaksi di gerbang tol;
- bahwa diperlukan upaya mengatasi kemacetan di gerbang tol akibat tingginya volume lalu lintas kendaraan, perlu untuk menerapkan transaksi tol nontunai di jalan tol;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Transaksi Tol Non tunai di Jalan Tol;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tentang
Permen PUPR Tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol
Ditetapkan Tanggal
12 September 2017
Diundangkan Tanggal
15 September 2017
Berlaku Tanggal
15 September 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1275, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.