Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air;
- bahwa untuk membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tentang
Permen PUPR Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai
Ditetapkan Tanggal
15 September 2017
Diundangkan Tanggal
22 September 2017
Berlaku Tanggal
22 September 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1304, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.