Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015 Tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang mendapat manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran yang diberikan kepada Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, penyelenggaraan dan pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan dapat dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah atau Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah;
  3. bahwa dalam rangka keikutsertaan badan hukum, badan sosial dan atau perorangan yang mendapat manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan menanggung pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Pemerintah Pusat perlu membuat tata cara perhitungan dan penarikan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tentang Iuran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
18/PRT/M/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen PUPR Tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan

Ditetapkan Tanggal
21 April 2015

Diundangkan Tanggal
28 April 2015

Berlaku Tanggal
28 April 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (812.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.pu.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.