Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dicabut dengan :
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Urea Secara Wajib
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran…
This website uses cookies.
Read More