Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 Tentang Pengelolaan Aset Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan pengelolaan pengairan berupa antara lain pengelolaan aset irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi secara lestari serta untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air , ketentuan tentang tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa dalam rangka pengelolaan jaringan irigasi secara efektif, efisien dan berkelanjutan serta guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pengelolaan aset irigasi secara berkelanjutan;
- bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melakukan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, diperlukan pengelolaan aset irigasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengelolaan Aset Irigasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
23/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen PUPR Tentang Pengelolaan Aset Irigasi
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2015
Berlaku Tanggal
11 Mei 2015
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.pu.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.