Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 Tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruasbekas Sungai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam penguasaan sungai dan pengaturan bekas sungai;
- bahwa bekas sungai sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat terbentuk diantaranya karena pengalihan alur sungai;
- bahwa untuk meningkatkan perlindungan fungsi sungai dan pengaliran air sungai dapat dilakukan dengan cara pengalihan alur sungai yang dapat mengakibatkan terjadinya ruas bekas sungai;
- bahwa pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada huruf c, diselesaikan dengan cara kompensasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b huruf c dan huruf d perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengalihan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
26/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen PUPR Tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruasbekas Sungai
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015
Berlaku Tanggal
25 Mei 2015
Sumber
BN. 2015/NO.752, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai
- pengaturan mengenai bekas sungai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Dan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.