Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2015 Tentang Rawa

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, rawa merupakan salah satu sumber air yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa, Menteri berwenang dan bertanggungjawab untuk mengatur dan melaksanakan pengembangan rawa, pengelolaan rawa, pemeliharaan rawa, perlindungan dan pengawetan rawa, dan pemberian izin untuk kegiatan yang dilakukan pada rawa;
  3. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur penetapan rawa, pengelolaan rawa, sistem informasi rawa, perizinan dan pengawasan pada rawa, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan rawa;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Rawa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
29/PRT/M/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen PUPR Tentang Rawa

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2015

Berlaku Tanggal
26 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.797, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 64/PRT/M/1993 tentang Reklamasi Rawa

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.