Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2015 Tentang Rawa
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, rawa merupakan salah satu sumber air yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa, Menteri berwenang dan bertanggungjawab untuk mengatur dan melaksanakan pengembangan rawa, pengelolaan rawa, pemeliharaan rawa, perlindungan dan pengawetan rawa, dan pemberian izin untuk kegiatan yang dilakukan pada rawa;
- bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur penetapan rawa, pengelolaan rawa, sistem informasi rawa, perizinan dan pengawasan pada rawa, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan rawa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Rawa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
29/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen PUPR Tentang Rawa
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2015
Berlaku Tanggal
26 Mei 2015
Sumber
BN. 2015/NO.797, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 64/PRT/M/1993 tentang Reklamasi Rawa
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.