Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dalam penyelenggaraan dan peningkatan keamanan jembatan dan terowongan jalan diperlukan penanganan khusus terhadap keamanan jembatan dan terowongan jalan;
- bahwa untuk meningkatkan keandalan (reliability) jembatan dan terowongan dan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi diperlukan peran serta para ahli di bidang jembatan dan terowongan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
41/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen PUPR Tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Ditetapkan Tanggal
04 September 2015
Diundangkan Tanggal
25 September 2015
Berlaku Tanggal
25 September 2015
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.pu.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.