PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 72, Pasal 75, dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, perlu menetapkan Badan Pengatur Jalan Tol;
- bahwa berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2676/M.PANRB/8/2015 tanggal 20 Agustus 2015 telah disetujui Penetapan Kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengatur Jalan Tol;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tentang
Permen PUPR Tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Ditetapkan Tanggal
29 September 2015
Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
07 Oktober 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1484
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 /PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (498.78 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.