Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berkinerja dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu menyusun standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara bidang teknik pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan dan profil pegawai negeri sipil dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
7 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permen PUPR Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 201
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2020
Lampiran I – Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.