Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas upaya perlindungan kepentingan masyarakat jasa konstruksi nasional terhadap kehadiran Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, perlu dilakukan perbaikan terhadap pedoman persyaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
- bahwa pedoman persyaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum
Nomor
10/PRT/M/2014
Tahun
2014
Tentang
Permen PU Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.