Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas upaya perlindungan kepentingan masyarakat jasa konstruksi nasional terhadap kehadiran Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, perlu dilakukan perbaikan terhadap pedoman persyaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
  2. bahwa pedoman persyaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum

Nomor
10/PRT/M/2014

Tahun
2014

Tentang
Permen PU Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (483.96 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.