Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pegawai dan masyarakat diminta untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- bahwa pengaduan yang disampaikan oleh pegawai dan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu ditangani oleh Inspektorat untuk ditindaklanjuti;
- bahwa untuk menindaklanjuti laporan pegawai dan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu disusun tata cara penanganan pelaporan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tentang
Permen PPPA Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
08 Januari 2018
Berlaku Tanggal
08 Januari 2018
Sumber
BN. 2018/NO.19, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.