Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap sifat, jenis, dan beban kerja jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan;
- bahwa permohonan penyesuaian kelas jabatan, telah diajukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor: B-148/MPP-PA/Roum/OT.01/XI/2018 tanggal 27 November 2018 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor: B/338/M.SM.04.00/2020 tanggal 16 Maret 2020;
- bahwa pengaturan tentang kelas jabatan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tentang
Permen PPPA Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
20 Mei 2020
Berlaku Tanggal
20 Mei 2020
Sumber
BN. 2020/NO.510, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.