Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Data Terpilah Bidang Perindustrian, Perdagangandan Koperasi Yang Responsif Gender
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada seluruh kementerian/lembaga dan daerah untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengintegrasian isu gender dalam bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) diperlukan data terpilah sebagai pembuka wawasan, sekaligus sebagai input analisis gender di bidang ekonomi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Penyusunan Data Terpilah Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang Responsif Gender.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permen PPPA Tentang Pedoman Umum Penyusunan Data Terpilah Bidang Perindustrian, Perdagangandan Koperasi Yang Responsif Gender
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2015
Berlaku Tanggal
06 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.211, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.