Peraturan Menteri Perindustrian

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Genderdan Anak

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
5 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permen PPPA Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Genderdan Anak
Ditetapkan Tanggal
24 September 2014
Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
02 Oktober 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1429, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Urea Secara Wajib

4 minggu ago

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib

4 minggu ago

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara…

4 minggu ago

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib

4 minggu ago

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib

4 minggu ago

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran…

4 minggu ago

This website uses cookies.

Read More