Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyediaan Sarana Kerja Yang Responsif Genderdan Peduli Anak di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga pemerintah wajib memberi perlindungan kepada setiap perempuan dan anak dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi lainnya;
- bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional wajib dilindungi hak-haknya dan dijamin tumbuh kembangnya;
- bahwa pengasuhan dan perlindungan anak di lingkungan kerja dan keluarga tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab perempuan, namun juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh keluarga dan kepedulian dari setiap orang di lingkungannya;
- bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja perempuan di tempat kerja serta melindungi hak-haknya diperlukan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak;
- bahwa untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha wajib menyediakan sarana kerja yang dapat menunjang peningkatan produktivitas kerja;
- bahwa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf d, harus memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan kepentingan terbaik bagi anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tentang
Permen PPPA Tentang Penyediaan Sarana Kerja Yang Responsif Genderdan Peduli Anak di Tempat Kerja
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
29 Mei 2015
Berlaku Tanggal
29 Mei 2015
Sumber
BN. 2015/NO.814, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.