Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Sistem Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Negara memiliki kewajiban memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara termasuk perempuan dan anak;
- bahwa perempuan dan anak merupakan salah satu kelompok masyarakat yang keberadaannya menjadi potensi dan aset pembangunan;
- bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya;
- bahwa dalam rangka mengefektifkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak baik di pusat ataupun di daerah diperlukan suatu sistem yang komprehensif dan integratif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tentang
Permen PPPA Tentang Sistem Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
29 Mei 2015
Berlaku Tanggal
29 Mei 2015
Sumber
BN. 2015/NO.815, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.