Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuandan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan
- bahwa peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan melindungi perempuan dan anak-anak mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan;
- bahwa lembaga layanan memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang telah dibentuk di daerah belum optimal dalam memberikan layanan karena kendala lokasi korban yang jauh dan belum semua melakukan penjangkauan dan identifikasi kebutuhan korban;
- bahwa untuk membantu organisasi layanan perempuan dan anak yang telah dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan kebutuhan, maka perlu dibentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tentang
Permen PPPA Tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuandan Anak
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
22 Agustus 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1154, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.