Peraturan Menteri Perindustrian

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
  2. bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada partai politik dalam menyusun daftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota paling sedikit harus memuat 30% (tiga puluh per seratus) keterwakilan perempuan;
  3. bahwa masih banyak perempuan yang telah mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dari partai peserta pemilihan umum namun belum diberikan penguatan kapasitas guna menghadapi kampanye dan persaingan politik;
  4. bahwa untuk melaksanakan penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu disusun pedoman penyelenggaraan penguatan kapasitas perempuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam rangka peningkatan keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan/atau politik di lembaga legislatif;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
6 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permen PPPA Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota
Ditetapkan Tanggal
22 April 2019
Diundangkan Tanggal
24 April 2019
Berlaku Tanggal
24 April 2019
Sumber
BN. 2019/NO.466, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More