Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi perlu dilakukan pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah berdasarkan asas dekonsentrasi;
  2. bahwa sebagaimana amanat dari Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Nomor
7 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permen PPPA Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2015

Berlaku Tanggal
25 Juni 2015

Sumber
BN. 2015/NO.932, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.