Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara efektif, efisien, dan profesional dalam mendukung kinerja pemerintah mewujudkan perlindungan bagi anak, dibutuhkan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
- bahwa usulan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/646/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;
- bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
7 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permen PPPA Tentang Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2021
Sumber
BN. 2021/NO.969, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92)
Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.