Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan layanan yang komprehensif untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang melalui layanan pengaduan/identifikasi, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan hukum, sampai dengan layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban secara optimal dibutuhkan suatu standar operasional prosedur pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang;
  2. bahwa standar operasional prosedur pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Nomor
8 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permen PPPA Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
11 November 2021

Berlaku Tanggal
11 November 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1255

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 570)

Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.