Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Pemantauandan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya kesetaraan gender dan terpenuhinya hak anak secara sistematis dan berkelanjutan, perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa indikator evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan di masyarakat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penguatan dengan dasar hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tentang
Permen PPPA Tentang Indikator Pemantauandan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1213, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.