Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1398 Tahun 2015 Tentang Pedoman Permohonandan Pemberian Rekomendasi Peniadaan danatau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Assetmilik Pemerintah Atau Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1398 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengantisipasi tindakan/perbuatan peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga, Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melakukan pengawasan prasarana olahraga untuk menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan;
- bahwa tindakan/perbuatan peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Asset/Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Tentang
Permenpora Tentang Pedoman Permohonandan Pemberian Rekomendasi Peniadaan danatau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Assetmilik Pemerintah Atau Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
06 November 2015
Diundangkan Tanggal
13 November 2015
Berlaku Tanggal
13 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1712, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1398 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.