Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

ABSTRAK

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  • 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101); 3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 54)4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
  • Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Kinerja; Jam Kerja dan Kehadiran; Capaian Kinerja

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019

EntitasKementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
JenisPeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora)
Nomor4 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPermenpora Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Ditetapkan26 April 2019
Tanggal Diundangkan06 Mei 2019
Berlaku Tanggal06 Mei 2019
SumberBN. 2019 Nomor 486, jdih.kemenpora.go.id

Download Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (240.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.