Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019;
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101); 3. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 271); 4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
- Mengatur tentang penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi;Pelaporan dan Ketentuan Penutup serta memuat format-format pelaksanaan dan pelaporan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2019
Entitas | Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia |
Jenis | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) |
Nomor | 5 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Permenpora Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019 |
Tanggal Ditetapkan | 02 April 2019 |
Tanggal Diundangkan | 06 Mei 2019 |
Berlaku Tanggal | 06 Mei 2019 |
Sumber | BN. 2019 Nomor 487, jdih.kemenpora.go.id |
Download Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.