Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengibaran Bendera Pusaka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, sebagai momentum sejarah yang harus diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia;
- bahwa untuk menumbuhkan dan memantapkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, serta rela berkorban untuk bangsa dan Negara, pengibaran Bendera Pusaka dilakukan oleh putra putri terbaik dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
- bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 0033 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka perlu mencantumkan secara utuh landasan historis dan sistem seleksi yang mampu mencetak anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang berkualitas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Nomor
65 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenpora Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
25 Februari 2015
Berlaku Tanggal
25 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.317, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.