Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pemberian Kuasa kepada Direktur yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional
Permendikbud Tentang Pemberian Kuasa kepada Direktur yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
04 Maret 2011
Sumber
jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini: