Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kriteria Daerah Khusus dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi oleh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus, pemerintah memberikan tunjangan khusus;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian tunjangan khusus agar tepat sasaran tepat jumlah dan tepat waktu perlu ditetapkan peraturan mengenai kriteria daerah khusus sebagai dasar penetapan daerah khusus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang
Permendikbud Tentang Kriteria Daerah Khusus dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2015
Berlaku Tanggal
26 Mei 2015
Sumber
BN.2015/NO.794, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional
Mencabut :
- Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru
- Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.