Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
15 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendikbud Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2018

Berlaku Tanggal
23 Mei 2018

Sumber
BN.2018/NO.683, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.