Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie;
  2. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/294/MKT01/2021;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
21 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permendikbud Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2021

Sumber
BN.2021/No.928, jdih.kemdikbud.go.id : 20 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (177.32 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.