Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 861 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
26 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendikbud Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2019

Sumber
BN.2019/NO.917, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.