Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian kedudukan, tugas, dan fungsi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Arkeologi;
  2. bahwa organisasi dan tata kerja balai Arkeologi telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/2957/M.PAN- RB/09/2015 tanggal 8 september 2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasidan Tata Kerja Balai Arkeologi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
27 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permendikbud Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2015

Sumber
BN.2015/NO.1569, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.