Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
29 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendikbud Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia

Ditetapkan Tanggal
18 September 2018

Diundangkan Tanggal
20 September 2018

Berlaku Tanggal
20 September 2018

Sumber
BN.2018/NO.1302, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji Dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.