Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
29 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendikbud Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia
Ditetapkan Tanggal
18 September 2018
Diundangkan Tanggal
20 September 2018
Berlaku Tanggal
20 September 2018
Sumber
BN.2018/NO.1302, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji Dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.