Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Permendikbud Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
29 Januari 2010

Sumber
jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (341.47 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.