Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  2. bahwa untuk memperlancar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi pembina wajib menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
31 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permendikbud Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2017/NO.1495, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.