Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengadaan barang/jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus dilakukan berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, kejujuran, dan keadilan;
- bahwa untuk mewujudkan pesonel pengadaan barang/jasa yang profesional, bertanggungjawab, dan untuk menjaga kehormatan dan integritas personel pengadaan barang/jasa diperlukan kode etik;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kode etik etik personel unit kerja pengadaan barang/jasa di kementerian pendidikan dan kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang
Permendikbud Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2020
Berlaku Tanggal
10 Juli 2020
Sumber
BN.2020/No.748, jdih.kemdikbud.go.id : 16 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (171.11 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.